121 Karya Budaya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda

121 Karya Budaya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda


Jakarta, Kemendikbud --- Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2015 telah dilaksanakan pada tanggal 20-23 September 2015 di  Jakarta. Dalam sidang ini diputuskan sebanyak 121 karya budaya untuk ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.

121 karya budaya itu disaring dari 339 usulan karya budaya yang diterima oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud. Proses seleksi diawali dengan Rapat Koordinasi Tim Ahli I di Jakarta pada tanggal 6-8 Mei 2015; Rapat Koordinasi Tim Ahli II di Jakarta pada tanggal 3-5 Juni 2015; Rapat Koordinasi Tim Ahli III di Jakarta pada tanggal 20-22 Agustus 2015 yang dilanjutkan dengan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2015 di Jakarta.

Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2015 dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari 34 Provinsi, 11 BPNB (Badan Pelestarian Nilai Budaya) dan para pemangku kepentingan. Selain 121 karya budaya yang telah ditetapkan, terdapat 218 karya budaya yang ditangguhkan, dengan penjelasan bahwa karya budaya yang ditangguhkan dikarenakan data belum lengkap (formulir, foto, video, kajian). Dengan demikian, dengan kehadiran perwakilan dari 34 provinsi serta 11 BPNB di wilayah kerjanya masing-masing, maka karya budaya yang diajukan ditetapkan secara sah oleh Tim Ahli.

Beberapa karya budaya yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda dari sidang tahun 2015 antara lain Pinto Aceh, kemahiran dan kerajinan tradisional dari Aceh; Pacu Jalur, tradisi dan ekspresi lisan dari Riau; Upacara Adat Nujuh Jerami, sebuah adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan dari Bangka Belitung; dan Ranpak Bedug Pandeglang, seni pertunjukan dari Banten. Sedangkan dari wilayah tengah dan timur Indonesia antara lain Mbaru Niang Wae Rebo, Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam Semesta dari NTT; Pasar Terapung dari Kalimantan Selatan; Kain Tenun Sukomandi dari Sulawesi Barat; dan Koteka dari Papua. (Desliana Maulipaksi/ Sumber: www.kebudayaan.kemdikbud.go.id)

121 Karya Budaya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.

Senantiasa santun dalam memberikan komenter serta bijak sesuai norma yang berlaku